Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Simpang Siur Berita Tentang Anggota DPRD Tersangka Pelaku Pengeroyokan Ditahan. Kapolres: Belum

1
×

Simpang Siur Berita Tentang Anggota DPRD Tersangka Pelaku Pengeroyokan Ditahan. Kapolres: Belum

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Simpang siur beredar kabar berita tentang Nyumarno, anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka pelaku pengeroyokan katanya sudah ditahan, ternyata tidak benar.

Dan ada berita di TikTok serta di media berjudul: ‘Polres Metro Bekasi Tahan Anggota DPRD Bekasi Nyomarno’. Tentu kabar tersebut sempat menghebohkan warga yang mengikuti perkembangan kasus oknum anggota dewan itu.

Dikonfirmasi kebenaran beritanya kepada Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, ia membantahnya. “Belum” chat Sumarni, Jumat, (13/2/2026) sore.

Coba digali kenapa ada berita pernyataan yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra yang mengatakan “Dipastikan Tidak Pulang”. Kapolres menjawab, tidak tahu.

“Mana saya tahu … Bukan saya yang nulis kan,” tuturnya.

Demikian cuplikan isi tulisan berita yang disajikan Triberita.com:

Baca Juga :  Pengacara Suratin Polsek, Kenapa Kasus Pembunuhan 'Lambat Penanganan?

Setelah ditetapkan tersangka pada hari rabu (28/01/2026), anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Fraksi PDIP Nyumarno, Eko Brahmantyo dan BA (sopir pribadi Nyumarno) dalam kasus pengeroyokan terhadap Fandy, kini ketiganya harus menginap di Polres Metro Bekasi, Rabu (11/02/2026).

Ketiga tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka). • Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).

Terhadap tersangka penganiayaan tersebut, diberlakukan penerapan KUHP yang lama, dikarenakan perkara terjadi sebelum ditetapkan KUHP yang baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memastikan ketiga pelaku pengeroyokan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dipastikan tidak bisa pulang (ditahan di Polres Metro Bekasi).

Baca Juga :  Wake board perdana dipertandingkan di Danau Toba

“Saya pastikan ketiga tersangka malam ini tidak bisa pulang,” Ucap AKBP Jerico

AKBP Jerico Lavian Chandra juga menjelaskan terkait Tersangka NY, EB dan BA saat ini pemeriksaan masih berjalan.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Ketiga tersangka baru tiba di Polres Metro Bekasi Rabu sore sekitar pukul 03.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 05.00 WIB.

Meskipun pemeriksaan. masih berjalan AKBP Jerico memastikan ke tiga tersangka tidak bisa pulang malam ini.

“Malam ini dipastikan ke tiga tersangka tidak bisa pulang, kalau memang nanti memungkinkan untuk dilakukan penahanan, akan kita lakukan penahanan,” terangnya.

Mengenai bukti-bukti, menurut AKBP Jerico sudah lengkap artinya minimal 2 alat bukti sudah dikantongi oleh pihak penyidik.

Baca Juga :  Kejari Lahat Periksa 2 Orang Saksi, Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Raya Siapa Tersangkanya ?

“Setelah selesai pemeriksaan malam ini, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan,” ucapnya. AKBP Jerico menjelaskan.

Terkait Undang Undang MD3, saat ini sudah dibatalkan oleh MK. Maka, hanya DPR RI yang saat ini mempunyai hak imunitas. Sedangkan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak mempunyai hak Imunitas

“Ya untuk NY sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kalau memang sudah ditetapkan tersangka dan memungkinkan untuk bisa ditahan, bisa langsung dilakukan penahanan,” tandasnya.

Tempat terpisah, beredar Video Nyomarno tertanggal 13 Februari 2026 menyampaikan sapaan dan saran. Artinya, video tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak (belum) ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan. Bersambung.. (Vanaya/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses