Langkat – Post Keadilan | Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, semakin menguat setelah Tim Media Post Keadilan menemukan sejumlah kejanggalan serius di lapangan. (31 Maret 2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Selotong berinisial S, diketahui bahwa dana BUMDes sebesar Rp200 juta telah digunakan untuk membeli sebidang tanah. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah pernyataan kepala desa yang menyebutkan bahwa tanah tersebut kini digunakan untuk program Koperasi Merah Putih.
Pernyataan ini langsung memunculkan dugaan kuat adanya pengalihan aset desa yang tidak sesuai aturan hukum. Data Tidak Sinkron, Plang dan Fakta Berbeda.
Tim Media Post Keadilan menemukan adanya ketidaksesuaian antara plang kegiatan BUMDes dengan data dan informasi yang dihimpun dari masyarakat.
Awalnya, tanah tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan desa seperti pembangunan pekan atau fasilitas ekonomi masyarakat. Namun dalam praktiknya, justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa Selotong justru merespons dengan santai dan terkesan meremehkan. Pernyataan Kontroversial Kades: “Yang Rugi Masyarakat”
Saat ditanya siapa yang dirugikan jika terjadi ketidaksesuaian penggunaan dana BUMDes, Kepala Desa dengan nada tertawa menjawab:
“Masyarakatnya lah, Pak.”
Tidak hanya itu, Kepala Desa juga sempat meminta agar pernyataannya tidak direkam: “Tolong jangan direkam ya Pak, kita mau berteman.”
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Analisis Hukum: Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaPP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDe Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa Menegaskan bahwa:
✅ Tanah yang dibeli dari Dana Desa adalah aset desa/BUMDes
❌ Tidak boleh dihibahkan atau dialihkan ke pihak lain, termasuk koperasi, tanpa prosedur resmi
Adapun jika aset desa ingin dimanfaatkan untuk koperasi, maka mekanisme yang sah adalah: Kerja sama pemanfaatan Sewa atau bagi hasil Bukan pemindahan kepemilikan (hibah).Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025, aset desa hanya boleh digunakan untuk mendukung koperasi dalam bentuk pemanfaatan, bukan hibah permanen.
Potensi Pelanggaran: Mengarah ke Kerugian Negara Jika benar tanah yang dibeli dari dana BUMDes tersebut dialihkan atau dihibahkan tanpa prosedur: Maka terjadi penghilangan aset desa, Berpotensi menjadi temuan kerugian negara Dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Desakan Audit dan Penyelidikan Masyarakat Desa Selotong kini mendesak agar: Dilakukan audit menyeluruh terhadap dana BUMDes
Aparat penegak hukum segera turun tangan. Status tanah yang dibeli dari dana desa diperjelas secara hukum.
Penegasan Media
Tim Media Post Keadilan menilai, pernyataan Kepala Desa yang secara terbuka mengakui bahwa masyarakat bisa dirugikan merupakan bentuk kelalaian serius dalam menjaga amanah jabatan.
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi pengalihan aset desa tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak masyarakat desa.
Post Keadilan menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat. (TIM UTARI).













