Langkat keadilan – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Polres Langkat menuai sorotan tajam dari DPD langkat LSM Gmas dan masyarakat. Laporan yang telah masuk sejak Januari 2026 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. (2 april 2026 post ).
Berdasarkan data dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kasus ini melibatkan dua orang anak sebagai korban. Ironisnya, salah satu korban diketahui merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara.
Namun hingga saat ini, proses penanganan perkara terkesan berjalan lambat. Belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyangkut masa depan anak.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan profesionalitas penyidik yang menangani perkara tersebut, yang diketahui berinisial D dan bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lambannya proses ini dinilai berpotensi menghambat keadilan bagi korban serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga mengalami tekanan sosial berupa perundungan (bullying) di lingkungan sekitar, yang berdampak serius pada kondisi psikologis mereka.
Tidak hanya itu, saksi-saksi yang telah memberikan keterangan juga mengeluhkan proses pemeriksaan yang dinilai memberatkan. Beberapa saksi yang telah lanjut usia dan berdomisili jauh harus berulang kali datang ke Polres, sehingga menambah beban biaya, tenaga, dan waktu.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya, terutama untuk kasus yang melibatkan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Masyarakat mendesak agar pimpinan Polres Langkat segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, serta memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan demi melindungi hak-hak korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (tim utari)













