Langkat – post keadilan |Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat, Donny Syahbani Lubis, bersama masyarakat dari Desa Klantan dan Desa Jaring Halus memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Langkat. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk menagih keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana desa yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. ( Kamis, 2 April 2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Inspektorat itu menjadi ajang konfrontasi terbuka antara masyarakat dan pihak pengawas internal pemerintah. Warga mempertanyakan transparansi serta tindak lanjut atas pengelolaan dana desa yang dinilai sarat kejanggalan.
Salah satu warga Desa Klantan, Samsul (56), secara tegas mempertanyakan hasil pemeriksaan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat melalui Defrianop mengungkapkan bahwa Desa Klantan memang pernah diperiksa pada tahun 2021. Namun pernyataan itu justru memicu kekecewaan, karena masyarakat menilai tidak ada dampak nyata dari pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, Defrianop menyatakan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap laporan terbaru yang mencakup penggunaan dana desa tahun 2022 hingga 2025 di Desa Klantan. Pernyataan serupa juga disampaikan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang.
Namun bagi masyarakat, janji tersebut belum cukup. Mereka menilai lambannya penanganan justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Muktamar Laia, mewakili warga Desa Jaring Halus, secara lantang mendesak Inspektorat agar tidak lagi berlarut-larut dalam menangani laporan tersebut.
“Kami minta ini segera ditindaklanjuti. Jangan hanya janji pemeriksaan, tapi tidak ada hasil yang jelas. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegasnya.
Nada lebih keras datang dari Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Donny Syahbani Lubis. Ia secara terbuka memperingatkan Inspektorat agar tidak bermain-main dengan laporan masyarakat.
“Kami minta ini segera diselesaikan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat pusat, ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Semua dugaan penyimpangan di Kabupaten Langkat akan kami buka,” tegas Donny.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa kesabaran masyarakat mulai habis. LSM GMAS menilai, jika pengawasan di tingkat daerah tidak berjalan maksimal, maka langkah eskalasi ke pusat adalah jalan yang tidak bisa dihindari.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi Inspektorat Kabupaten Langkat: apakah akan berdiri di sisi transparansi dan keadilan, atau justru terus terjebak dalam birokrasi lamban yang merugikan masyarakat.













