Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Dugaan Praktik Menyimpang di PT Elektrik Servis, Koordinator dan Manajer Ikut Terseret

1
×

Dugaan Praktik Menyimpang di PT Elektrik Servis, Koordinator dan Manajer Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Langkat — Postkeadilan. Sejumlah dugaan praktik menyimpang mencuat di lingkungan kerja sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kelistrikan, yakni PT Elektrik Servis. Temuan ini menjadi perhatian serius setelah tim Media Post Keadilan menerima data tertulis, keterangan narasumber, serta informasi lapangan yang mengarah pada indikasi pelanggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, seorang koordinator lapangan berinisial M.K. disebut memiliki peran dalam aktivitas operasional. Sementara itu, posisi manajer diketahui dipegang oleh pihak berinisial R.I.

Adapun beberapa poin temuan yang menjadi sorotan antara lain:
1. Mobil Dinas Tidak Beroperasi
Ditemukan adanya satu unit mobil dinas yang diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan aset perusahaan dalam menunjang pekerjaan lapangan.
2. Dugaan Penggelapan dan Penjualan Aset Tembaga Milik PLN
Temuan paling serius mengarah pada dugaan penggelapan aset berupa tembaga milik PLN yang diduga diperjualbelikan. Jika terbukti, hal ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.
3. Dugaan Pungutan Masuk Kerja
Informasi dari narasumber menyebutkan adanya praktik pungutan terhadap calon pekerja dengan rincian:
Masuk kerja diminta sebesar Rp24.000.000 per orang
Penempatan di bagian tertentu (seperti sopir) sekitar Rp16.000.000
Perpindahan ke bagian teknik dikenakan tambahan sekitar Rp8.000.000
Praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur dan dinilai memberatkan para pekerja.
4. Isu Hubungan Pribadi yang Menjadi Sorotan
Selain itu, terdapat pula isu hubungan pribadi yang melibatkan pihak internal, termasuk koordinator. Informasi ini disertai data dan rekaman yang telah diterima tim media, namun masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April

Klarifikasi Pihak Terlapor
Menanggapi hal tersebut, pihak yang dikonfirmasi memberikan bantahan atas sejumlah tuduhan.

Terkait mobil dinas, dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak beroperasi bukan karena disengaja, melainkan karena sistem kerja yang menggabungkan tim dalam satu lokasi.

Untuk dugaan penggelapan aset, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut karena tidak terlibat langsung dalam pengawasan teknis di lapangan.

Sementara itu, terkait pungutan masuk kerja, disebutkan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan dan bukan menjadi tanggung jawabnya.

Adapun isu hubungan pribadi ditegaskan telah selesai sejak satu tahun lalu dan telah diklarifikasi sebelumnya.

Pihak terlapor juga menyampaikan peringatan bahwa apabila pemberitaan yang diterbitkan tidak sesuai fakta dan merugikan dirinya, maka akan ditempuh jalur hukum.

Masih Tahap Penelusuran
Tim Media Post Keadilan menegaskan bahwa seluruh data yang diperoleh saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung dengan memberikan hak jawab kepada pihak terkait.

Namun demikian, apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan adanya transparansi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penulis: LISEditor: Redaksi Postkeadilan
judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online