Bekasi, PostKeadilan – Diterpa kritikan ‘tebang pilih’ penanganan kasus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi membantahnya. Kritikan mencuat dikala kasus pengelolaan fasilitas sanitasi/MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Pasar Bantargebang sedang didalami penyidik Kejari Bekasi.
Menurut sumber, kasus tersebut tergolong ‘receh’. Sementara sepengetahuannya, ada kasus besar tidak (belum) terungkap sudah sekian tahun lamanya yang merugikan negara ratusan milyar rupiah.
Kasus besar yang dimaksud adalah kasus PT Migas (dulu PD Migas), salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hasil Migas ‘tidak jelas’ alias dipertanyakan dan ditenggarai menjadi bancakan Walikota yang menjabat.
Sumber menuding adanya keterlibatan tiga (3) eks Walikota. Dan bahkan eks Walikota yang kini menjabat Walikota, Tri Adhianto Tjahyono digadang-gadang turut tercatut pada pusaran bagi hasil dugaan korupsi itu.
Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Bekasi, Ryan Anugrah tidak menampik permasalahan kedua kasus itu. Ia dengan tegas mengungkap kedua kasus ‘on the track’.
“Permasalahan Pasar Bantargebang, berkaitan dengan kewajiban pengelola pasar, apa yang dilakukan terhadap fasilitas di pasar. Penyidik tengah mendalami MCK dibangun oleh siapa? Apakah dibangun Pemkot atau pengelola pasar? Semua ‘on the track’ kok,” beber Ryan, Selasa (19/5/2026) pagi.
Demikian kasus Migas. Dikonfirmasi apakah Foster Oil & Energy (Perusahaan Asing rekan kerja PT Migas) sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa? Ryan mengaku belum.
“Nanti ada waktunya kita periksa. Bukti-bukti harus kuat dulu,” ungkapnya.
Informasi dihimpun, pihak terkait dalam penyidikan ini adalah PT. Migas (dulu PD. Migas), Foster oil & energy, PTE. LTD., dan Pertamina EP.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa orang. Yang belum, Tim penyidik tengah mempersiapkan,” ujar Ryan.
Digambarkan, FOE (Foster Oil & Energy) perushaaan asing mulai masuk Bekasi tahun 2008. Dilanjutkan MoU dengan Walikota saat itu MM (Mochtar Muhamad) awal tahun 2009. Pada MoU mewajibkan Pemkot Bekasi membuat BUMD. Pertengahan tahun 2009 dibuatlah PD Migas (kini PT Migas).
Tahun 2011 dilakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PD MIgas dengan FOE. Sejak itu, beredar kabar setiap Walikota yang menjabat, mendapat bagian dari hasil kerja sama operasi (KSO) bernilai Milyaran Rupiah.
“Persoalan ini sudah kita runut dari mana dulu. Tengah berproses dan semua kita laporkan sampai ke Pidsus Kejagung (Pidana Khusus Kejaksaan Agung),” tutup Ryan mohon maaf tidak dapat menyampaikan penanganan perkara lebih detail demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Bersambung (Simare)













