Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Febrie Adriansyah Gugat Kejagung dan Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka Hingga Penyitaan Digugat Lewat Praperadilan.

×

Febrie Adriansyah Gugat Kejagung dan Polda Metro Jaya, Penetapan Tersangka Hingga Penyitaan Digugat Lewat Praperadilan.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Postkeadilan – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Permohonan praperadilan ditujukan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan pada 24 Juli 2026 tidak sah menurut hukum. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar penyidikan dihentikan dan Febrie dibebaskan dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.

Menurut Firman, permohonan pertama difokuskan untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung beserta tindakan penahanannya.

Sementara itu, permohonan kedua menguji tindakan penyidik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kuasa Hukum Persoalkan Dua Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda.

Menurut mereka, Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan status tersangka terhadap Febrie pada 24 Juli 2026.

Firman berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut kepastian proses penegakan hukum terhadap satu orang dalam perkara yang saling berkaitan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal yang digunakan penyidik. Menurut mereka, terdapat ketentuan yang perlu diuji setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Monev Di Lapas Banda Aceh, Kadivpas : Tingkat Integritas Seluruh Pegawai.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan. Temuan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan praperadilan.

Polri dan Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan institusinya siap menghadapi proses praperadilan.

Yusuf menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dan Kejaksaan Agung akan menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Latar Belakang Perkara

Febrie Adriansyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diusut disebut mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Sementara itu, sejumlah akademisi juga memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang patut diuji, termasuk mekanisme penetapan tersangka dan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, seluruh dalil yang diajukan para pihak akan diuji melalui proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/ psykologpernillezoega.dk