Jakarta, PostKeadilan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Haniv langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing III Jakarta, Yul Dirga dan pihak lainnya.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang diterima Haniv dan diduga berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya.
KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh serta kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.
Salah satu dugaan yang diungkap penyidik terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk mencari sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan usaha anaknya berinisial FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak yang berada dalam lingkup kewenangan jabatannya. Sejumlah perusahaan selanjutnya diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Menurut KPK, dana yang berasal dari wajib pajak di wilayah Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dana dari perusahaan di luar Jakarta tercatat sekitar Rp300 juta.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.
Sebagian dana tersebut diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan valuta asing lainnya pada periode 2013 hingga 2018 yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Jika digabungkan dengan dugaan penerimaan sponsorship untuk kegiatan usaha anaknya, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami sumber serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut. (George).













