LANGKAT, POST KEADILAN — DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat resmi melaporkan seorang oknum pegawai P3K paruh waktu Dinas PUPR Langkat berinisial G ke Polres Langkat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp34 juta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji memasukkan seorang warga menjadi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan. Peristiwa yang dilaporkan disebut bermula sejak 2019.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM GMAS, korban awalnya menyerahkan Rp30 juta kepada G dengan janji dapat membantu memasukkan korban bekerja di Dinas Dukcapil Langkat. Setelah sekitar 10 bulan tidak ada kejelasan, janji tersebut disebut dialihkan ke Dinas PU dan korban kembali diminta uang tambahan.
Korban kemudian menyerahkan tambahan Rp4 juta melalui transfer, sehingga total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp34 juta. Namun hingga 2026, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan uang tersebut juga belum dikembalikan.
Dikonfirmasi Media, G Bungkam
Pada 19 Agustus 2026, Tim Media Post Keadilan melakukan konfirmasi kepada G melalui WhatsApp terkait laporan masyarakat tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, G disebut tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Tim Media Post Keadilan juga mendatangi kantor Dinas PU untuk mencari konfirmasi langsung.
Saat ditanyakan kepada sejumlah pegawai mengenai keberadaan G, salah seorang pegawai membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor tersebut. Namun pegawai itu mengaku G sudah beberapa bulan tidak terlihat masuk bekerja.
Ketika wartawan menjelaskan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi terkait laporan dugaan penipuan terhadap masyarakat, salah seorang pegawai tersebut melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan.
«“Dia memang suka bohong, Bu. Semua pegawai di sini diutang, tapi tidak dibayar.”»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pegawai yang ditemui wartawan di lokasi, dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
GMAS Minta Polisi Usut Tuntas
Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat, Donny Lubis, menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polres Langkat dan meminta aparat mengusut aliran uang, pihak-pihak yang disebut dalam kuitansi, serta kebenaran dugaan janji pengangkatan pegawai tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan janji. Ada uang masyarakat yang telah diserahkan dan sampai sekarang belum kembali. Karena upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
LSM GMAS juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui transaksi tersebut, termasuk pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi.
Post Keadilan menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan keterangan pihak-pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
(Utari/tim)













