Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Wow.. Kabid SD Ditenggarai Dalang Dugaan Korupsi Dana BOS Di Puluhan SD Negeri Kabupaten Bekasi

×

Wow.. Kabid SD Ditenggarai Dalang Dugaan Korupsi Dana BOS Di Puluhan SD Negeri Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Propinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun anggaran 2025, ditemukan ‘kejanggalan’ pada Laporan Penggunaan Dana (Bantuan Operasional Sekolah) di puluhan SD Negeri.

Bahkan pada LHP BPK Nomor: 48.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/06/2026 untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tertulis pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOSP pada 182 satuan pendidikan negeri sebesar Rp14.170.938.300,23 tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut.

Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Dari hasil pengujian secara uji petik terhadap transaksi Belanja BOS pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

1) Proses transaksi belanja melalui aplikasi SIPLah sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Pada sebagian sekolah, transaksi belanja BOS dilakukan oleh Penyedia dengan menggunakan akun kepala sekolah. Pihak sekolah sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan penyedia untuk memproses transaksi belanja dengan menggunakan akun kepala sekolah;

2) Penyedia pada aplikasi SIPLah dapat dengan leluasa menyesuaikan tampilan item barang/jasa yang hendak dijual pada aplikasi SIPLah berdasarkan anggaran yang tersedia pada dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Proses ini dilakukan setelah pihak sekolah terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak penyedia. Item barang/jasa yang biasanya disesuaikan berupa bahan material bangunan dan rehabilitasi gedung/bangunan/halaman sekolah;

3) Sekolah tidak sepenuhnya melakukan pembelian dari pihak penyedia di aplikasi SIPLah. Secara dokumen pertanggungjawaban dan proses transaksi di aplikasi SIPLah, pihak sekolah melakukan transaksi pada penyedia di aplikasi SIPLah. Namun, hal yang sebenarnya terjadi adalah, sekolah meminta kembali uang Dana BOS yang telah ditransaksikan kepada penyedia di aplikasi SIPLah. Uang Dana BOS tersebut diserahkan secara tunai oleh penyedia kepada pihak sekolah. Jumlah uang yang dikembalikan kepada pihak sekolah tersebut dikurangi dengan pajak yang telah dipungut (PPN dan PPh) serta biaya jasa perusahaan yang dibebankan oleh penyedia kepada sekolah; Dst..

Berdasarkan dokumen rincian per penyedia untuk 125 SD Negeri Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah catatan terkait realisasi transaksi SIPLah, dana yang dikembalikan, jasa administrasi, serta potongan tunai yang diduga dikorupsi.

Rincian 125 SD Negeri, tercatat nilai Realisasi SIPLah sebesar Rp13.845.133.328, dengan Dana Dikembalikan Rp4.027.731.163, Jasa Administrasi Rp156.611.157, dan Potongan Tunai Rp705.057.176.

Dokumen yang dihimpun Postkeadilan terdapat kelompok penyedia yang dalam data tercatat memiliki transaksi dengan pola pengembalian dana, sementara sejumlah penyedia lainnya tercatat berkaitan dengan potongan tunai.

Penyedia yang dimaksud inisial AWK, FS, SM, SFF, Agw, HDJ, YJ, JSB dan TSS, dengan frekuensi keterlibatan yang berbeda pada 125 SD Negeri itu.

Baca Juga :  Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Siap Maju di Pilkada 2024 Lawan Petahana

Lebih rinci lagi, beberapa wilayah tercatat memiliki nilai yang cukup besar untuk kategori permasalahan yang dihitung dalam dokumen BPK.

Semisal di Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel) misalnya, terdapat 21 SD dengan nilai yang dikategorikan dalam dokumen sebagai permasalahan sebesar Rp1.806.938.454.

Beberapa sekolah yang tercantum antara lain SDN Sukaresmi 05 dengan nilai Rp330.049.252, SDN Sukadami 02 sebesar Rp327.603.096, serta SDN Ciantra 03 sebesar Rp145.317.124.

Sementara itu, Kecamatan Serang Baru yang mencakup 5 SD tercatat sebesar Rp880.023.350, Kecamatan Sukakarya 13 SD sebesar Rp661.708.342, dan Kecamatan Setu 19 SD sebesar Rp486.826.897.

Penelusuran Tim Redaksi PostKeadilan di beberapa SD Negeri cukup mencengangkan.

Kepala SDN Pasirsari 01 Kec. Ciksel Wanto, S.Pd tidak berada di sekolahnya.

Melalui Telponan dari salah satu Guru Dodi, saat di telpon Wanto tidak mau memberikan statement.

“Saya tidak mau memberikan statement apapun, coba tanya ke dinas (Red. Kabid SD Dinas Pendidikan) terkait,” ujarnya melalui telepon, Selasa (29/09/2026) siang.

“Intinya saya sudah melaporkan soal dana BOS apapun itu. Dan kalau ditanya soal rekomendasi BPK, saya tidak mau memberikan statement,” kilahnya ketika dikonfirmasi tentang ruang Perpustakaan yang tidak ada.

Tempat terpisah mengejutkan kembali terjadi di SDN Suka Resmi 05 Kec. Ciksel. Para guru yang ditemui bercerita ke Tim bahwa selama 3 bulan tidak punya kepala sekolah.

“Kalau kami butuh alat tulis dan keperluan sekolah, susah dapat nya. Kami minta nya ke operator sekolah, namanya Nurdiansah,” kata Guru-guru senada di hari Selasa (29/9/2026) itu.

Sama seperti di SDN Pasirsari 01, di SDN Suka Resmi juga tidak ditemukan ruang Perpustakaan dan
Ruang Laboratorium. Pada hal dalam laporan Dana BOS, disebutkan pengeluaran puluhan juta untuk Perpustakaan.

Coba ditemui dan dikonfirmasi Kabid SD, Pranoto, S.T., khususnya mengenai mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana BOS pada sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya, Pranoto tidak juga memperlihatkan batang hidungnya.

Isu beredar yang diperoleh dari berbagai sumber, Pranoto ditenggarai menjadi dalang adanya dugaan korupsi Dana BOS yang terjadi di SD Negeri.

Ditambah BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, S.T., M.Si. belum optimal membina dan mengawasi, Tim Manajemen BOS tidak mengawasi memadai, dan kepala sekolah tidak mematuhi ketentuan SIPLah (PDF hlm. 691-692). Kepala Dinas Imam pun menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti (PDF hlm. 692).

PostKeadilan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, khususnya Pranoto. maupun pihak sekolah dan penyedia yang disebutkan dalam pemberitaan.

Tim PostKeadilan akan menindaklanjuti informasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Bersambung.. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88