KARAWANG JABAR-postkeadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna tersebut digelar pada Rabu, 30 September 2026. Kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah dan DPRD melakukan penyesuaian terhadap program serta alokasi anggaran dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan Perubahan APBD yang berlangsung secara dinamis dan konstruktif.
Perubahan APBD 2026 diarahkan antara lain untuk memperkuat kapasitas fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan kualitas belanja, mempercepat pembangunan serta pemerataan pelayanan publik, memperkuat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD selanjutnya memiliki landasan untuk melaksanakan penyesuaian program dan anggaran sesuai prioritas pembangunan serta kondisi keuangan daerah,,PK”( P. Purba )













