BAHOROK, LANGKAT – POSTKEADILAN. Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS bersama Media Post Keadilan mendatangi Kantor Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kedatangan tim tersebut bertujuan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) serta sejumlah pengaduan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.
Kedatangan tim ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pemerintah desa atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada tim, Kepala Desa Sematar disebut-sebut sulit ditemui dan jarang berada di kantor desa. Untuk memastikan kebenaran pengaduan tersebut, tim LSM GMAS dan Media Post Keadilan telah mendatangi kantor desa lebih dari tiga kali.
Namun, saat tim kembali mendatangi kantor desa pada 13 Oktober 2026, Kepala Desa Sematar kembali tidak berada di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan serta akses untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada kepala desa.
Selain tidak berhasil menemui kepala desa, tim juga mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengemasan atau penyiapan paket SPPG di kantor desa tersebut.
Saat salah satu anggota tim media mempertanyakan kapasitas seorang pria yang berada di lokasi, pria tersebut menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala urusan (kaur) di pemerintahan desa.
Tim LSM GMAS kemudian meminta agar kepala desa atau sekretaris desa (sekdes) dihubungi melalui telepon supaya konfirmasi dapat dilakukan secara langsung.
Namun, menurut keterangan kaur tersebut, telepon kepala desa tidak dapat dihubungi karena dalam keadaan mati.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi tim. Meski demikian, dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi atau persekongkolan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Tim menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan meminta penjelasan resmi mengenai pengaduan masyarakat dan memastikan pengelolaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
LSM GMAS bersama Media Post Keadilan menilai bahwa kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa harus terbuka terhadap pertanyaan, kritik, serta pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan terkait penggunaan Dana Desa maupun laporan pertanggungjawabannya, maka persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim juga menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala desa saat didatangi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, setelah lebih dari tiga kali kunjungan belum berhasil melakukan konfirmasi, tim menilai perlu adanya tindak lanjut agar pengaduan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan.
LSM GMAS dan Media Post Keadilan menyatakan akan terus menelusuri informasi yang disampaikan warga, termasuk meminta klarifikasi mengenai LPJ Dana Desa dan berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.
Apabila upaya konfirmasi tetap tidak memperoleh tanggapan, LSM GMAS menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan resmi kepada Polres Langkat terkait dugaan persoalan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Langkah tersebut dimaksudkan agar informasi dan bukti yang tersedia dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi semata.
Tim menegaskan komitmennya untuk mengawal pengaduan masyarakat hingga memperoleh kejelasan.
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi, bukan untuk menghakimi. Namun, pengaduan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban. Kami akan terus menelusuri persoalan ini, meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah desa, dan apabila ditemukan dasar serta bukti yang memadai, kami akan menempuh jalur hukum melalui Polres Langkat. Transparansi dan pertanggungjawaban Dana Desa harus menjadi perhatian bersama,” tegas tim.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Sematar maupun Sekretaris Desa terkait pengaduan masyarakat, ketidakhadiran kepala desa saat kunjungan, serta dugaan penggunaan kantor desa untuk aktivitas paketan SPPG.
Media Post Keadilan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sematar serta pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
( Utari /tim)a













