Kab. Bekasi, PostKeadilan – Gaji honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Bekasi ditenggarai tidak manusiawi. Tudingan ini disematkan Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah, Boy Iwan kepada Bapenda Kab. Bekasi.
Kepada PostKeadilan, Boy menjelaskan bahwa Bapenda Kab. Bekasi memiliki 9 orang Tenaga Harian Lepas (THL) alias Honorer sebagai petugas kebersihan. “Tetapi para THL tersebut belum di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PPTK kegiatan atau PPK, Bapenda melanggar Perbub nomor 103,” tulisnya via WhatsApp (WA), Rabu (14/8/2019) pagi.
Menurut ia, keberadaan THL tersebut tidak jelas payung hukum nya dan acuan pengupahannya saja tidak manusiawi.
Boy pun mengirim bukti penggajian honorer yang dimaksud berjudul: DAFTAR UNTUK PEMBAYARAN PETUGAS KEBERSIHAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BEKASI UNTUK BULAN JUNI 2019.
Dalam bukti itu tertera 9 nama dengan Harga Satuan Rp. 56.000,- dengan jumlah hari kerja yang sama yakni 15 hari. Ditotal masing-masing petugas mendapat Rp. 840.000,-/orang. Pembayaran demikian disetujui dan ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Herman Hanafi. Pembayaran di sebut melalui transfer ke rekening petugas tanggal 5 Juli 2019.
“2 dari 9 THL tersebut bahkan ditugaskan di loket pelayanan validasi BPHTB lantai 2. Terus ASN nya ngapain sehingga THL tersebut yang seharusnya bekerja membersihkan gedung, ini malah difungsikan di loket pelayanan,” bebernya.
Masih kata Boy, berbulan-bulan lampu mati di toilet tengah lantai 1 Bapenda Kab. Bekasi dibiarkan. Padahal ada anggaran pemeliharaan. “Masyarakat yang membayar pajak ke kantor Bapenda tersebut harus menggunakan senter HP untuk masuk ke toilet pria gelap gulita. Dikemanakan anggaran pemeliharaannya,” tukas Boy.
Dikonfirmasi kepada Kasubag keuangan Bapenda kabupaten Bekasi, Dede berkilah demikian: “Punten klo untuk media, Bisa ke bag umum dan kepegawaian pak,” dan ‘Iyaaaa pa nti Saya sampaikan ke bag umum dan kepegawaian,” jawab Dede dari WhatsApp (WA), Rabu(14/8/2019) siang.
Dipertanyakan hari berikutnya kepada Dede, Dede ‘memblokir WA awak media ini. Sedemikian Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Badan Pendapatan Daerah Kab. Bekasi, Nurahman S. STP.M.M, hingga berita di lansir, belum beri keterangan apa-apa. Bersambung……. (Red)