Tobasa, PostKeadilan – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Tobasa Tumpal Sianturi tampak digiring dengan baju tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Rabu, (4/12/2019) malam sekitar pukul 11.
Tumpal diduga terlibat kasus Korupsi Proyek Padat Karya Tahun 2018 yang juga menyeret PPK nya. Kejari Toba Samosir kini menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan juga telah lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tobasa, Jalan Siliwangi No 1, Balige pada Senin (16/9/2019) lalu.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/12/2019) mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Tumpal Sianturi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nalom Sianipar.
“Kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp264 juta dari kegiatan proyek Padat Karya tahun 2018 tersebut,” sebut Gilbeth didampingi jaksa penyidik Andre Pasaribu dan Kasi Pidsus Hiras di depan Kantor Kejari Tobasa.
Hal penggeledahan yang dilakukan Kejari Tobasa sekaitan dengan Proyek Padat Karya di 17 desa, di antaranya 15 desa infrastruktur dan 2 desa padat karya produktif yang masing-masing mendapat dana 100 juta dari APBD tahun 2018.
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat Desa Sibuntuon dan Desa Pagar Batu, Kecamatan Habinsaran, yang menduga ada penyelewengan penggunaan dana Rp1,7 milliar yang dikucurkan Pemkab Tobasa sepanjang tahun 2018.
Tim dari Kejari Tobasa, dipimpin Kasi Pidsus Hiras SH kemudian menggeledah Kantor Disnaker dan berhasil mengamankan berkas dokumen serta empat saksi yaitu TS, ESS, JN, YNB untuk dimintai keterangan.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan pihak oleh kejaksaan agar tersangka tidak melarikan diri. Tentu semua ini hasil penyelidikan. Hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan dimintai keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan ini,” ungkap Gilbeth.
Ditambahkannya, kasus dugaan korupsi pada proyek Padat Karya berbiaya Rp 1,7 milliar dari APBD Tobasa tahun 2018 ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Hiras Nainggolan menambahkan, bahwa Tumpal dan Nalom ditahan terhitung hari Rabu,(4/12/2019).
“Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti kasus harus teliti. Butuh waktu audit independen dan untuk meminta ketetangan saksi,” pungkas Hiras. (Saurma Manurung )