Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Disinyalir, PT Dewi Kartika Pasok Daging Beku Ilegal Asal Australia

72
×

Disinyalir, PT Dewi Kartika Pasok Daging Beku Ilegal Asal Australia

Sebarkan artikel ini

 

Tanjung Pinang, PostKeadilan – Berdasarkan informasi pedagang daging sapi beku yang ada dipasar kota Tanjung Pinang sebut daging sapi beku yang dijualnya adalah daging sapi asal Australia, awak media ini lakukan investigasi.

Example 300x600

“Daging ini kami beli dari PT Dewi Kartika,” terang pedang itu enggan sebut namanya demi takut bermasalah, Jumat (11/11) itu. Oknum pedagang ini beritahu alamat gudang yang memasok daging beku yang dijualnya, yakni di jalan kilometer 3,5 Kota Tanjung Pinang.

Daging-daging tersebut dikatakannya berasal dari negara Australia. Kisaran daging yang ditawarkannya kepada pembeli berkisar Rp 85,000 per kilonya, sedangkan harga hati sapi beku berkisar Rp 35,000.

Sejurus kemudian awak media ini menuju kelokasi gudang tempat yang dimaksud pedagang itu. Hasil pantauan, ditemui karyawan gudang yang sedang melakukan bongkar muat barang berisi daging sapi beku dari gudang tersebut ke mobil Box.

Crew PostKeadilan lakukan kroscek isi muatan mobil Box tersebut, terlihat ada kotak-kotak yang bertuliskan Australia. Ketika ditanya ke pada salah satu karyawan, Sudir, dia (Sudir) akui muatan mobil tersebut adalah daging sapi beku. “Muatannya daging sapi beku. Pesanan buat Pasar Barek Motor Kijang .. daging ini dipasok lewat Pelabuhan Pelantar 2,” jelasnya.

“Pemelik gudang pak Apeui. Hari ini dia nya tidak ada ditempat, ke Jakarta,” ujar Sudir.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada Kamis (26 September 2016) lalu dikantornya sebut pemerintah resmi menghapus sistem kuota import sapi. “Tak hanya berlaku untuk sapi hidup, kuota import daging sapi beku juga dihapus, hilang. Enggak ada kuota-kuotaan,” ucap Lukita seperti yang dilansir Tempo.

“Sebagai penggantinya, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan baru. Yakni, importir diwajibkan mendatangkan satu ekor sapi indukan untuk setiap 5 ekor sapi yang bakal di importnya. Ketentuan tersebut dituangkan didalam revisi peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 16 tahun 2016 tentang pemasukan ternak Ruminansia Besar kedalam wilayah Republik Indonesia,” beber Menteri Lukita.

Coba di cek tentang administrasi keberadaan PT Dewi Kartika pada hari Senin (14/11), pihak kecamatan setempat mengaku tidak ada mengeluarkan berkas dan arau rekomendasi apa pun tentang PT Dewi Kartika.

Senada dengan itu, pihak Dinas Perdagangan Kota Tanjung Pinang sebut hal yang sama. “Mungkin mereka langsung urus ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ) kali bang,” tuding pegawai dinas perdagangan yang membidanginya kepada awak media ini, Selasa (15/11).

Hal Kepala BPPT Kota Tanjungpinang, Drs.H. Tengku Dahlan, MT, hingga pemberitaan, belum dapat ditemui. Sedemikian dengan pemelik gudang, Apeui, hingga berita terbit, tidak juga beri klarifikasi. Bersambung…………. (Zen / RO-1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.