Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Masih Tuntut Keadilan, Keluarga Nasrudin Berharap Antasari Bongkar Para Pelaku Sebenarnya

12
×

Masih Tuntut Keadilan, Keluarga Nasrudin Berharap Antasari Bongkar Para Pelaku Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Paska bebasnya Antasari Azhar dari penjara, keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnain berharap Antasari tidak takut membongkar dalang sebenarnya di balik kasus pembunuhan Nasrudin.
Mantan Ketua KPK telah berjanji kepada keluarga korban untuk membongkar misteri itu. Keluarga Nasrudin pun mendorong agar Antasari bersedia menepati janjinya. “Tidak usah takut Pak Antasari, sekarang kekuasaan sudah berubah. Itu yang saya harapkan,” ucap adik kandung Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar di Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Andi menilai, Antasari takut keamanan keluarganya terancam apabila membongkar sosok pembunuh Nasrudin sebenarnya. Disebutkan juga pernyataan Antasari yang telah mengikhlaskan dan enggan mengungkit kembali kasusnya justru melukai hati keluarga Nasrudin.
“Pak Antasari, Anda bebas ini jangan menari di atas penderitaan keluarga korban,” ujar Andi Syamsuddin.
Kendati begitu, pihaknya telah menyiapkan cara jika Antasari tetap bungkam. Keluarga Nasrudin memberikan waktu tiga bulan agar Antasari memenuhi janjinya. Jika tak kunjung dipenuhi, keluarga akan membongkar sendiri siapa dalang pembunuh Nasrudin sebenarnya.
Keluarga mengklaim telah memiliki bukti dari keterangan Antasari. “Bukti-bukti sudah ada, saya kumpulkan. Tinggal tunggu momen,” ucap Andi.
Andi akui memiliki sejumlah rekaman pembicaraan dirinya dengan Antasari selama di penjara. Rekaman itu akan ia bongkar jika dalam waktu tiga bulan Antasari tetap tak mengungkap pembunuh Nasrudin sebenarnya.
“Rekaman seluruh proses perjalanan saya, audio visual waktu saya ketemu siapa dengan siapa. Memang butuh nyali. Pak Antasari, maaf setiap pembicaraan Anda saya rekam,” ujar Andi.
Disisi lain, Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono Amir Syamsuddin menyarankan Antasari Azhar agar menikmati status bebas bersyaratnya. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga mewanti-wanti agar mantan Ketua KPK tersebut tidak melakukan tindakan yang mengganggu status bebas bersyarat yang diperolehnya.
“Saya kenal Beliau, (waktu itu) sebagai narapidana dan saya sebagai menteri. Mudahan-mudahan Beliau bisa menikmati posisinya (sebagai) napi yang bebas bersyarat,” kata Amir usai Seminar Nasional Anti-Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11).
“Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan, atau pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat,” sambung dia.
Menurut Amir, status napi bebas bersyarat adalah sebuah kesanggupan dari Antasari Azhar untuk setuju berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
“Dia sudah menandatangani kesanggupan mengenai hal tertentu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan. Mudah-mudahan Beliau bisa melalui masa percobaan ini sehingga insya Allah ke depan dia bisa bebas murni setelah tahapan bebas bersyarat dilalui dengan seluruh persyaratannya,” terang Amir.
Namun demikian, dia menampik kalau nasihatnya adalah untuk antisipasi agar Antasari tidak berbicara banyak dan membuka kembali kasus pembunuhan yang menjadikan dia sebagai narapidana.
“Tidak, kasus itu kalau ada faktanya ya silakan saja (diungkap), tapi jangan sampai orang membuat spekulasi. Harus jelas, kalau memang ada fakta dan kasus, maka silakan salurkan melalui jalur hukum,” tandas Amir.
Sementara itu, Antasari Azhar yang bebas bersyarat pada Kamis (10/11) itu. Paska bebas setelah menjalani dua pertiga masa pidana, mengumbar kata akan mengungkap kejadian yang sebenarnya yang terjadi atas dirinya. “Kita lihat saja, saya butuh istrahat dan lihat situasi dulu. Jika timing nya tepat, akan saya ungkap,” ujarnya di beberapa media.
Seperti diketahui, pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
– 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
– 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
– 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
– 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
– 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
– 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
– 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
– 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
– 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
– 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
– 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
– 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
– 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
– 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
– 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
– 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
– 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana. (Tim/BS/RO-1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.