Ketua Panitia Perpisahan Kelas XII SMKN 3 Karawang, Fahrie Nur Ardhie menjelaskan terkait pengembalian uang yang sudah masuk ada dua klasifikasi siswa, yang pertama siswa yang hanya mengikuti video shooting angkatan dan yang kedua, siswa yang ikut perpisahan serta ikut video shooting.
“Untuk siswa yang ikut video angkatan saja itu dipotong 25 ribu rupiah dan kalo yang ikut perpisahan serta video angkatan dipotong 55 ribu rupiah.
Jadi jikalau siswa yang hanya ikut video angkatan yang sudah membayar maksimal 100 ribu rupiah dipotong 25 ribu rupiah maka dikembalikan 75 ribu rupiah, beda lagi dengan siswa yang ikut perpisahan serta ikut video angkatan bila siswa tersebut sudah membayar 1,6 juta rupiah potonganya 55 ribu rupiah karena sudah di DP hotel, DP bis dikembalikan uang Rp. 1.545.000 dan semuanya ini sudah disepakati oleh semua pihak dari komite sekolah, kepala sekolah dan perwakilan orangtua siswa,” jelas Fahrie.
Fahrie menjelaskan untuk yang ikut kegiatan perpisahan ada 420 siswa dan siswa yang hanya ikut video angkatan ada 30 siswa.
” Ada juga 110 siswa yang tidak ikut sama sekali perpisahan dan video shooting, mereka tidak dibebankan biaya sama sekali, karena tidak ada paksaan,” jelas Fahrie.
Fahrie menambahkan pengembalian uang secara tunai mulai tanggal 25 Februari 2025, orangtua siswa datang ke sekolah.Kalaupun orangtuanya tidak bisa hadir siswa tersebut diwajibkan untuk menelpon orangtuanya dan panitia yang akan berbicara dengan orangtuanya untuk mengkonfirmasi bahwa anaknya sudah mengambil uang tersebut Pungkasnya”PK,,( P. Purba)