Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
ragam

Adilkah? Tuak Luar Humbahas Ditangkap

16
×

Adilkah? Tuak Luar Humbahas Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Humbahas, PostKeadilan – Sejumlah masyarakat Humbahas dan sekitarnya pertanyakan kinerja Polres Humbahas yang lakukan penangkapan minuman tuak. Pasalnya, sebanyak 106 jerigen yang berisi minuman tuak diamankan saat Polres Humbahas menggelar razia di Jalinsum Lintong Nihuta-Siborongborong, Selasa (14/6).

“Kog tuak ditangkap?. Itu kan minuman khas orang Batak”, “Wah.. kalo ditangkap, apa tidak marah orang Batak nanti?” demikian celetuk senada dari sejumlah masyarakat yang ditemui awak media ini.

Example 300x600

“Di sini kan dingin. Kalau tuak di tangkapi begini, giliran kena piket malam. Mampuslah. Tidak ada penghangat,” ujar salah seorang anggota Polres yang tidak ingin namanya disebut.

Tuak yang diduga oplosan tersebut dibawa menggunakan mobil jenis bak terbuka sebanyak 7 unit dan mobil angkutan 1 unit berasal dari empat kabupaten tetangga.

“Tuak dari luar Humbahas kami tangkap. Kalau dari sini (Kabupaten Humbahas) tidak,” sebut Kasubbag Humas Ipda R Sianipar kepada PostKeadilan di warung kopi depan kantor Polres Humbahas, Jumat (17/6).

Sontak awak media ini minta Sianipar meluruskan kalimatnya itu. Sebagai social control, awak media beri pandangan kepada Sianipar, bila mana hasil produk masyarakat Humbahas juga diperlakukan demikian di luar Humbahas. “Maksud saya, kami lakukan karena adanya laporan masyarakat, dugaan tuak dari luar Humbahas di oplos,” kilahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Dr. Idodo Simangunsong, SE, SIK, MM jabarkan kepada PostKeadilan tentang adanya indikasi akibat minum tuak, warga masyarakat Humbahas jadi ‘rusak.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan dari Balai POM (Balai Pemeriksaan Obat dan Minuman). Kalau memang nanti merusak kesehatan masyarakat, maka kita tindak lanjuti. Tadi sesuai dengan komitment kita dengan Bupati, dengan Kejaksaan, ya jangan sampai ini (tuak) merugikan masyarakat luas,” terang Idodo di halaman parkir Polres Humbahas, Kamis (16/6) siang.

Hal penegakan hukum,  Idodo mengamini bahwa Perda tentang tuak belum ada. Namun Melati dua ini meyakini bahwa tuak yang diamankan melanggar pasal Undang-Undang Kesehatan.

“Kita tunggu saja hasilnya dari BPOM. Karena kalau tidak, tidak ada ujungnya ini ,” pungkas Idodo.

Sementara para pemilik kendaraan pengangkut tuak yang kendaraannya hingga kini masih juga ditahan, keluhkan proses penegakan hukum oleh pihak Polres tersebut. “Kalau memang tuak minuman illegal, sosialisasikan dulu lah. Ngapain kami jual tuak. Tangkap itu tuak, tapi mobil kami tolonglah dikeluarkan,” sebut mereka serempak di ruang tunggu Reskrim Polres Humbahas, Kamis (16/6) sore.

“Tolonglah kami lae, bagaimana biar mobil kami bisa keluar,” pinta mereka kepada crew Post Keadilan.

Dampingi para pemilik kendaraan, awak media ini bicarakan kepada penyidik dan Kanit yang menangani agar berkenan diberlakukan pinjam pakai kendaraan. Mereka senada sebut sudah mengajukan, namun beliau (Kapolres Idodo) bilang tunggu hasil dari BPOM

Ditemui kembali Idodo pada Jumat (17/6) siang, dia nya tetap pertahankan komitmen. “Saya mau bantu. Sabarlah.. jangan saya seperti didesak-desak begini. Kita tunggu bagaimana hasil dari BPOM,” tegasnya.

Ditelusuri ke kantor BPOM yang beralamat Jl. Wilem Iskandar tak jauh dari Kampus Unimed, Satpam BPOM yang bertugas Sabtu (18/6) itu katakan tidak ada kunjungan dari Polres Humbahas dengan memperlihatkan buku tamu kepada PostKeadilan. “Namun supaya lebih jelas, Senin saja abang datang, karena hari ini tidak orang kantor,” ucap Satpam yang ada.

Bertandang kembali Senin (20/6) pagi ke BPOM, Kepala Bidang sertifikasi dan layanan informasi BPOM Sumatera Utara, Sakra beberkan kinerja BPOM dalam memproses seperti halnya tuak bawa-an Polres Humbahas yang ternyata bisa langsung ke Laboratorium BPOM pada Kamis (16/6) itu tanpa mengisi daftar buku tamu di Pos Satpam.

“Hasil pemeriksaan laboratorium kami hanya beri informasi kepada orang yang membawa sampel. Kalau tuak ini, hasilnya sekitar 1-2 minggu,” terang Sakra di ruang kerjanya.

Hal terkaitan tuak melanggar UU Kesehatan, Sakra tersenyum. “Itu bukan wewenang saya. Kami hanya periksa apa yang diminta oleh pembawa sampel. Kalau mengenai melanggar UU kesehatan, seharusnya tuak itu di bawa ke Laboratorium Kesehatan. Itu di depan gedung kita ini,” katanya.

Tempat terpisah, delapan orang pemilik kendaraan yang diperiksa; Andolin Sihombing, Marlin Hutauruk, Rudiman Damanik, Soni Sirait, Lamhot Simanjutak, Roi J Sinaga, Haposan Purba dan Sihar Pakpahan tetap bersikukuh, bahwa tuak milik mereka tidak ada di oplos seperti tudingan yang diarahkan ke mereka.
“Kami siap dipenjara kalau itu oplosan,” tukas mereka. Simare/Tim

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.