Bekasi – Post Keadilan Mediasi yang di gelar di Aula Desa Babelan Kota antara warga dengan pihak LBH Babelan terkait sengketa lahan di Desa Babelan Kota yang disaksikan pihak Perwakilan Kecamatan, Babinsa, Babin kamtibmas, dan BPD Desa Babelan Kota, di gelar pada hari Rabu 10/03/2021.
Puluhan Warga yang mengklaim sebagai penggarap yang sudah bertempat tinggal bertahun-tahun dilahan tersebut, tepatnya di RT001 dan RT 20 RW 001 Kadus 1 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Dalam pantuan awak media, terlihat dalam mediasi tersebut terdapat kesalah pahaman (Miss Comunicattion) terkait isi dalam surat, antara LBH Babelan dengan Warga masyarakat tersebut.
Dijelaskan, Duddy Hairurizal Wahyudi, SH, MH (Advokat LBH Babelan) bahwa dalam surat tertanggal 27 Februari 2021 yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan pada point 4, tidak ada penggusuran atas lahan yang telah ditempati oleh warga Babelan, tetapi penertiban.
“Saya tekankan kalau bahasa “menertibkan” bukan berarti menggusur atau hal lainnya, saya disini hanya memperjuangkan hak masyarakat, saya sudah tekankan dan beri penjelasan sebelumnya kepada salah seorang penggarap yang berkenan hadir Ke Kantor LBH Babelan, bahwa tidak ada penggusuran bahkan kita beri jaminan terhadapnya,” jelasnya dalam mediasi tersebut, Rabu (10/03/2021).
Salah satu warga yang hadir (Sodikin) mempertanyakan bahasa penertiban yang di artikan oleh warga adalah penggusuran, sehingga membuat warga merasa tertekan.
Kami membeli tanah garapan tersebut sudah bertahun-tahun, saya membeli 1000 meter persegi dan telah saya dirikan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan juga Masjid di lokasi tanah tersebut. Silahkan kalau mau di gusur yang penting ada inkrah dari Pemkab Bekasi, dan dalam surat edaran yang Kami terima dari BPKD (Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah) bahwa tanah tersebut masih atas nama Pemkab Bekasi ?,” kata Sodikin dalam mediasi tersebut dengan tegas.
Duddy Hairurrizal Wahyudi, SH, MH, Kuasa Hukum dari Iyah Bin Endik menjawab pertanyaan dari sejumlah warga dan menerangkan, bahwa LBH Babelan melayangkan surat terhadap warga tersebut atas dasar bukti-bukti mendasar kepemilikan lahan atas nama kliennya yaitu Iyah Bin Endik.
“Saya atas nama Advokat LBH Babelan yang dikuasakan oleh pemilik lahan yang menurut kami sah secara administrasi dan hukumnya, berkewajiban untuk memberitahukan kepada warga masyarakat agar bisa dipahami dengan seksama, bukan malah kami difitnah seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur para penggarap dilahan tersebut, kalau seperti ini kami atas nama LBH Babelan memutuskan untuk mencabut jaminan kepada masyarakat atas lahan tersebut, dan ketika nanti digusur saya serahkan sepenuhnya kepada pemilik yang sah,” pungkas Duddy Hairurizal Wahyudi, SH, MH.
Di singgung apakah akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan oleh wartawan, Duddy Hairurizal Wahyudi, SH, MH menjelaskan sampai saat ini kami belum sampai ke arah ranah persidangan karena dalam hal ini tidak ada yang menuntut atas tanah tersebut ke klien Kami,” terang nya.