Sementara, Ketua BPD Babelan Kota Roni Darohman Hurip, menjelaskan bahwa adanya mediasi tersebut bertujuan agar tidak ada konflik yang berkepanjangan ditengah masyarakat.
“Berdasarkan surat permohonan warga RT 01, RT 20 RW 001 Kadus 01 Desa Babelan Kota terkait Mediasi antara warga dan LBH Babelan, untuk menindaklanjuti pelayangan surat dari LBH Babelan kepada warga setempat, yang dinilai ada kesalahpahaman tulisan dalam surat menyurat tersebut, kami selaku BPD langsung merespon dan mengundang ke dua belah pihak untuk bermediasi di Kantor Desa Babelan Kota, agar tidak ada konflik berkepanjangan dikemudian hari,” ujar Roni Darohman Hurip.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masing-masing pihak bisa bermusyawarah dengan baik sesuai data yang sah. “Jika nanti sudah ditentukan siapa pemilik yang sah, baik Pemerintah atau sebagainya dan sesuai data yang baik dan benar maka kami atas nama BPD Babelan Kota akan mendukung sebaik-baiknya, dan sayapun menghimbau agar warga masyarakat bisa legowo atas keputusan yang sah tersebut,” ucap Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darohman Hurip.
(Paulus/Red)