SOREANG, POSTKEADILAN – Lamanya proses penerbitan sertifikat di BPN Kabupaten Bandung dinilai akibat lambatnya pelayanan pegawai yang terkesan tidak profesional. Demikian disampaikan Muhammad Ikhsan Pohan, selaku pemohon dalam keterangan persnya, yang diterima PostKeadilan, Selasa (04/07/23).
Menurutnya, pihaknya sudah dua kali menyurati BPN Soreang, Kabupaten Bandung, pertama pada 2 Desember 2022 dan kedua pada 21 Mei 2023. Sementara, pada tanggal 25 Mei 2022 permohonan pendaftaran tanah yang pertama kali untuk pengakuan/penegasan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sudah diterima dan register oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Meski sudah mengirimkan surat hingga dua kali, kata Bang Pohan, sapaan akrab advokat senior itu, pihaknya baru mendapat tanggapan dari BPN Kabupaten Bandung melalui surat. Namun ia menyebutkan, surat tersebut cukup lama ditanggapi/dijawab oleh pihak BPN Kabupaten Bandung.
”Baru ditanggapi/dijawab tanggal 7 Juni 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya sebagai masyarakat merasa cukup kecewa dengan pelayanan petugas Kantor Pertanahan (ASN) Kabupaten Bandung terkait permohonan pendaftaran tanah pertama kali untuk pengakuan/penegasan hak yang dinilai tidak profesional dalam melayani. Sehingga, kata Pohan, hal tersebut mengakibatkan berlarut-larutnya penyelesaian permohonan pembuatan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Untuk itu, pihaknya ingin mendapatkan kepastian penyelesaian dalam penerbitan sertifikat atas permohonan tersebut.