Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimSoreang

Advokat Senior Muhammad Ikhsan Pohan Menyebut Pelayanan BPN Kabupaten Bandung Melanggar SOP

56
×

Advokat Senior Muhammad Ikhsan Pohan Menyebut Pelayanan BPN Kabupaten Bandung Melanggar SOP

Sebarkan artikel ini

”Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tidak profesional dalam melayani masyarakat akibat berlarut-larutnya pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Untuk itu kami masyarakat ingin mendapatkan kepastian penyelesaian dalam penerbitan sertifikat untuk permohonan tersebut,” tegasnya.

”Cukup luar biasa memakan (membutuhkan-red) waktu yang sangat lama untuk penyelesaian sertifikat di BPN Kabupaten Bandung, (sampai hari ini – red), sudah lebih dari 1 (satu) tahun dan belum juga terbit. /selesai,” tambahnya.

Example 300x600

Dimana kata Pohan, hal tersebut juga telah melanggar aturan masa pelayanan berkas melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Lampiran II Peraturan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010, Waktu Penyelesaian Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali 98 (sembilan puluh delapan) hari.

”Hal ini cukup jelas sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung,” ujarnya.

“Kami memohon kepada instansi terkait, Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan KeamananRI ( Menko Polhukam RI), DPRD Kabupaten Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, agar dapat mengambil solusi dan jalan keluar atas kinerja ASN BPN Kabupaten Bandung yang banyak sekali kendala-kedala yang dihapi masyarakat Kabupaten Bandung dalam penerbitan sertifikat,” pungkasnya. (RP)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.