TOBA – PT. Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) tetap komitmen menjalankan aktivitas perusahaan secara berdampingan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Hal ini dituangkan perusahaan dalam pernyataan komitmen melalui Akta 05 tahun 2017.
Direksi TPL, Jandres Silalahi mengatakan salah satu isi yang tertuang di dalam Akta 05 adalah penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CD/CSR) 1% dari penjualan bersih perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL).
“Hasil perhitungan alokasi masing-masing kabupaten di wilayah kerja perusahaan disampaikan oleh Tim Independen kepada perusahaan. Dan untuk pelaksanaanya perusahaan yang membuat dan menyusun program Corporate Sosial Responsibility (CSR)/ Community Development (CD) berdasarkan usulan, permohonan, dan observasi dari masyarakat. Laporan realisasi dan pelaksanaan programnya dilaporkan setiap tahunnya kepada perintah propinsi dan kabupaten di wilayah operasional perusahaan,” ungkap Jandres Silalahi.
Jandres menjelaskan bahwa Akta 05 merujuk kepada Surat Gubernur Sumatera Utara, dengan nomor 660/3090/2017 tertanggal 19 April 2017 Perihal Perubahan Akta Pernyataan Komitmen Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang menginstruksi perubahan Akta 54 untuk disesuaikan dengan UUPT dan PP TJSL. Bahkan menurut Jandres Silalahi dalam Akta 05 juga diatur mekanisme pencairan dana CD/CSR yang diketahui dan diawasi oleh Tim Independen. Meliputi perhitungan alokasi dana di setiap kabupaten berdasarkan parameter yang telah ditentukan oleh Tim Independen.
Selain itu, juga melihat perubahan dan perkembangan kondisi masyarakat dan terbentuknya kabupaten baru dari pemekaran sejumlah daerah pada saat itu (Samosir, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara), sehingga menyebabkan terjadi perubahan perhitungan alokasi dana CD/CSR. Maka perubahan seluruh Akta 54 tahun 2003 dengan Akta 05 juga merupakan pernyataan TPL untuk tetap melaksanakan komitmen paradigma baru dalam menjalankan aktivitas perusahaan berdasarkan prinsip lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, serta teknologi pengolahan yang baik.
Jandres Silalahi menjelaskan Akta 05 juga mengatur keseluruhan bagian yang ada di Akta 54, dimana ada peningkatakan efektifitas dalam penyaluran dana Net Sales 1% dari penjualan pulp perusahaan. “Bilamana sebelumnya dana 1% Net Sales perusahaan di kabupaten Toba yang dikelola oleh yayasan harus menanggung beban biaya operasional, saat ini biaya operasional sepenuhnya ditanggung perusahaan tanpa mengurangi jumlah dana CD/CSR yang akan disalurkan. Menjadi lebih efektif.” jelas Jandres
Dengan penyesuaian ini, maka menurut Jandres Silalahi pelaksanaan paradigma baru perusahaaan selanjutnya akan berpedoman dengan Akta 05 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*) Romauli sibuea