Langkat – Postkeadilan. Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini memasuki tahap serius. Pasalnya, Wajiron/Najir, yang disebut masyarakat sebagai Ketua Gapoktan, mengakui secara langsung telah menjual pupuk subsidi dengan harga Rp130.000 per karung. Jumat, 3 Januari 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Media Post Keadilan pada Jumat (3/1/2025) di kediamannya. Pernyataan itu sekaligus membenarkan laporan masyarakat yang selama ini diterima media secara berulang terkait adanya praktik penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan resmi pemerintah.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, yang sejatinya merupakan bantuan negara untuk melindungi dan meringankan beban petani kecil.
Sebagaimana diketahui, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan negara dengan harga yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Penjualan di atas HET tidak hanya melanggar aturan administratif, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Atas perbuatan tersebut, Wajiron/Najir berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pertanian tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.
Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET jelas mencederai tujuan program subsidi pemerintah dan sangat merugikan petani sebagai penerima manfaat yang sah.
Atas fakta dan pengakuan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi pengawas pupuk, agar segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Media Post Keadilan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan hak petani.
Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan ladang keuntungan oknum. Jika pengakuan sudah disampaikan secara terbuka, maka penegakan hukum tidak boleh ragu.













