Humbahas PostKeadilan. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi Anggota Perikles Lumban Toruan, Pernando Silaban lantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pargaulan, Josua Sihombing menggantikan PKD lama, Lodewyik Aritonang, Senin (15/5/2023) di Kantor Panwaslu Lintongnihuta, Jl. Sisingamangaraja, Desa Pargaulan, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbahas, Sumatera Utara.
Ketua Andi Siregar, di sela pelantikan PKD PAW itu mengatakan, bahwa PKD yang baru dilantik mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sama dengan PKD yang terlantik secara serentak, Senin (6/2/2023) lalu. Tugas mendasar dan melekat pada PKD adalah mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu di tingkat desa. “Bertindak jujur dan adil serta berintegritas dalam menjalankan tugas yang diamanahkan Undang-undang,”
Andi juga menambahkan, PKD adalah ujung tombak pengawasan tahapan Pemilu di desa. Sukses-tidaknya pelaksanaan Pemilu di tingkat desa, tidak terlepas dari peran dan kontribusi seorang PKD dalam pengawasan setiap tahapan. “Untuk pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, persiapkan diri dan mental. Pahami regulasi, dan lakukan koordinasi yang baik dengan semua stakeholder,” ujarnya.