Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Andri Pirmansyah Resmi Dilantik Menjadi SEKDES Sungai Puar

126
×

Andri Pirmansyah Resmi Dilantik Menjadi SEKDES Sungai Puar

Sebarkan artikel ini

 Batanghari – Postkeadilan Bertempat di Kantor Desa sungai Puar kecamatan Mersam kabupaten Batanghari Andri Pirmansyah, resmi di lantik menjadi sekertaris desa (SEKDES) Acara pelantikan di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Puar Arbianto.SE. (27-01-2022).

Untuk diketahui sebelumnya Andri Pirmansyah menjabat sebagai Kaur Keuangan di desa Sungai Puar, dan Saya sebagai sekertaris desa, jadi untuk Saudara Andri Pirmansyah sudah memahami dalam kepemerintahan Desa.

Baca Juga :  Program Tumpang Sari dan Tanaman Kehidupan di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran. PT.Toba Pulp Lestari beri bantuan material.

“Sebelum Saya menjadi Kepaladesa Andri Pirmansyah menjadi Kaur Keuangan, jadi sudah memahami dalam kepemerintahan Desa” jelasnya.
Arbianto juga menambahkan, dalam kepemimpinan nya menjadi Kepaladesa dan untuk mengisi jabatan SEKDES yang masih kosong maka dilantik Saudara Andri Pirmansyah sebagai Sekdes.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuklinggau meminta aparat penegak hukum mengawasi penyaluran paket sembako untuk warga yang terdampak Covid19.

“kemaren karena saya sudah terpilih menjadi Kepaladesa, jadi jabatan Sekdes kosong” ungkapnya

Jadi saya memilih Andri pirmansyah untuk mengisi kekosongan di jabatan SEKDES lagian juga dia sudah berpengalaman di desa.

Baca Juga :  Aliran Sungai Cilamaya yang setiap hari menimbulkan bau Tak Sedap Menyengat

Dengan dilantiknya sekretaris desa harapan saya bisa bekerjasama dengan baik,bisa melayani masyarakat yang ingin berurusan di desa,dengan sabar dan tetap amanah.
Turut hadir dalam acara,BPD, pendamping desa, masyarakat dan pegawai sara.(Ali kucir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses