Selanjutnya adanya Gugatan Perdata No. 260 di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Tanggal 03 November 2021 tentang Gugatan terkait Mesin Steelcord dan Bisnis Steelcord senilai lebih dari Rp. 4,4 Milyar.
Dari adanya 4 Pelaporan Pidana di Polisi dan 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri tersebut yang di lakukan oleh H.M.F, akhirnya Inisial B Melaporkan Balik H.M.F dengan dua Laporan sebagai berikut :
1. LP di Polda Metro Jaya, pada Tanggal 29 Desember 2021 dengan Dugaan Pidana Pasal 263 dan atau pasal 266 KUHPidana dengan Terlapor H.M.F (Pemalsuan Dokumen 4 KTP dan Pemalsuan Akta Perusahaan PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Kuta Singa Perbangsa).
2. LP ke Polres Metro Bekasi, pada Tanggal 25 Januari 2022 dengan Dugaan Pidana Memberikan Laporan Polisi Tidak sesuai sebenarnya, diduga melanggar Pasal 220 KUHPidana yaitu Terlapor H.M.F dan A.S alias Japut.,” papar Inisial B pada Wartawan.
Hal semua ini bahwa Saya Bdynt akan mempersiapkan Laporan Polisi lanjutan yang sedang dipersiapkan oleh Pengacara saya Muhammad Ikbal, S.H, M.H untuk melaporkan diantaranya adalah :
1. Laporan Balik ke Polda Metro Jaya atas Laporan Palsu di Polsek Cikarang Pusat dengan Terlapor Sdr. H.M.F dan Sdr. G.H Bagian Keuangan PT. Harrosa Darma Nusantara.
2. Laporan ke Polda Metro Jaya. Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang Terhadap Barang Limbah Hankook milik PT. Putra Cikarang Bersama, dengan Terlapor Sdr. H.M.F
3. Laporan ke Polda Metro Jaya. Dugaan Penggelapan Mobil Honda Jazz. Terlapor Sdr. T.S Mantan Kepala Desa Pasirranji.
4. Laporan ke Polda Metro Jaya. Dugaan Bersaksi Palsu dan Memberikan Keterangan Palsu di Polres Metro Bekasi. Terlapor Sdr.T.S Mantan Kepala Desa Pasirranji.
Dari semua bahan Pelaporan, Saya memiliki data dan Informasi serta dokumen akurat dan dapat di dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Inisial B.
( JH )