PostKeadilan – Kasus yang menimpa oknum anggota DPRD Karawang berinisial SA yang dituding selingkuh dengan RS (Baca PostKeadilan: Wow..Oknum Dewan ‘Nikahi Suami Orang, Kini Berurusan Dengan Polda Metro), SA membantahnya.
Istri RS inisial ALD yang melaporkan SA semakin berang karenanya. “Agar ini tidak fitnah, biarlah kasus ini diselesaikan dihadapan hukum,” ujar ALD melalui paman ALD, Pieter kepada PostKeadilan via HP, Jumat (8/12/2017).
Pieter membeberkan bagaimana perkembangan aduan mereka Laporan Kepolisian dengan No : LP/4223/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 5 September 2017.
“Sampai saat ini pemeriksaan berlanjut dengan intens dan sangat significant. Kalau SA membantah, silahkan saja. Itu hak dia (SA). Sekarang sudah sampai ke tingkat upaya pemeriksaan DNA (deoxyribonucleic acid),” kata Pieter menanggapi bantahan SA.
Informasi berkembang diperoleh awak media ini ketika berkunjung di ruang Reskrim Polda Metro Jaya Jakarta pekan lalu, kehamilan SA adalah hasil pernikahan SA dengan pengacara SA sebut saja ‘Y’. Kondisi SA kini tengah hamil dan menunggu hari melahirkan.
Sementara Pieter yang mengaku ‘orang hukum’ ini sebut kehamilan SA kini adalah anak ke 2 dari hubungan dengan RS. “Supaya informasi ini faktual, kita minta tes DNA. Nah.. kalau SA merasa benar, kenapa SA selalu menghindar ketika dipanggil penyidik Polda. Alasan macam-macamlah, reseslah, tugas-tugas dewan. Alasannya tidak logis,” ucap Pieter.
Seperti diketahui, Tes DNA atau tes genetika adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang. Dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan.
Masih kata Pieter, dugaan perzinahan SA dengan mantan ketua DPC salah satu parpol di Kabupaten Karawang (RS) ini, sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada Ketua Umum Partai SA. “Sebagai anggota partai yang menjabat ‘Dewan Terhormat’, pastilah Ketua Umum Partai tidak menginginkan ada kadernya berprilaku tidak bermoral seperti itu,”tambah Pieter.
Hal ‘Perselingkuhan’ di dalam hukum pidana termasuk kejahatan terhadap kesusilaan. Pengaturan yang lebih spesifiknya terdapat dalam Pasal 284 KUHP yang menyatakan bahwa:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya;
(Pasal 27BW/KUH Perdata) berbunyi :
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya;
Di dalam hukum pidana dikenal dengan delik aduan.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan peraturan di atas maka langkah-langkah yang dapat diambil adalah melakukan pengaduan dari suami/istri (dalam kasus ini adalah si korban) ke pihak yang berwajib dan pihak yang berwajib akan memproses/menindaklanjuti.
Jika (si laki-laki = perselingkuhannya) termasuk dalam pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
“Setahun ini kami ikuti terus gerak-gerik mereka (SA dan RS). Nginap di hotel mana, nikah di mana, kami tahu semua. Kami punya bukti foto-foto keberadaan mereka. Karena lokusnya pindah-pindah, saya sendiri langsung datang ke Mabes Polri minta petunjuk. Esoknya kami laporkan langsung ke Mabes yang diteruskan ke Polda Metro karena adanya bukti lokus kejadian kebersamaan mereka ada di Jakarta,“ jelas dia.
“Dan mewakili keluarga yang menjadi korban, dimana karena kasus ini juga merusak nama baik keluarga, kami berharap kasus diselesaikan di hadapan hukum yang berlaku di NKRI. Kemudian harapan kita biar tidak terjadi lagi hal serupa terhadap anggota dewan yang kita hormati. Terima kasih ya bang,” pungkas Pieter mengakhiri pembicaraan. Bersambung……….Pariston Purba / R-O1
Anggota DPRD Karawang Bantah Selingkuh, Tes DNA Di Proses
Kimsan Simare4 min baca