Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

APBD Kabupaten Humbahas Tahun 2025 Turun 3,72%

0
×

APBD Kabupaten Humbahas Tahun 2025 Turun 3,72%

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Hal itu dijelaskan oleh Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH pada saat penyampaian Nota Pengantar Keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin 14 Juli 2025.

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Dr Oloan P Nababan dalam Nota Pengantar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu :

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ( Kebijakan Umum Anggaran).

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.

Baca Juga :  Adipura Diarak Keliling Kota Doloksanggul

Rancangan P-APBD 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan.

Seluruh program dan kegiatan telah dirumuskan pada Rancangan P-APBD dan hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efisiensi, tepat guna dan tepat waktu.

Dalam rapat itu, Bupati Humbahas menguraikan hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan P-APBD 2025.

Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp. 1.010.565.805.740, dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 972.927.286.489, berkurang Rp 37.638.519.251 atau turun 3,72%.

Penurunan tersebut disebabkan antara lain pengurangan pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adanya sisa dana perimbangan ………………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses