Adanya sisa dana perimbangan Tahun Anggaran 2024 yang diperhitungkan ke penyaluran alokasi Tahun Anggaran 2025. Serta penyesuaian alokasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan saat ini, namun untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp 1.013.047.092.008 dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 1.005.061.398.613 berkurang Rp 7.985.693.395 atau turun sebesar 0,79%. Biaya netto yang dianggarkan pada APBD 2025 Rp 2.481.286.268 dan pada P-APBD Rp 32.134.112.124 bertambah Rp 29.652.825.856 atau naik sebesar 1.196,06%.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan juga menguraikan perubahan struktur pendapatan pada Rancangan P-APBD 2025.
PAD merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Pada APBD 2025 Rp 87.742.336.898, pada P-APBD Rp 79.262.512.629 berkurang Rp 8.479.824.269 atau turun 9,66%. Penurunan target PAD tersebut adalah pada pos pajak daerah Rp 5.246.271,699, terdiri dari penurunan target Opsen Pajak Kenderaan Bermotor dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.
Selain penurunan target pendapatan pada pos pendapatan tersebut, terdapat juga penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 3.233.552.570 terdiri dari penurunan target pendapatan bunga deposito dan pendapatan jasa giro.
Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Pada APBD 2025 Rp 912.703.428.842, pada P-APBD Rp 882.825.283.525 berkurang Rp 29.878.145.317 atau turun 3,27%.
Penurunan target pendapatan tersebut terdiri dari penurunan pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 62.051.908.958. Namun terdapat kenaikan pada pos pendapatan transfer antar daerah Rp 32.173.763.641.
Selanjutnya Bupati Humbahas menguraikan rincian perubahan struktur belanja daerah pada Rancangan P-APBD 2025.
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Pada APBD 2025 ………………..











