Pada APBD 2025 Rp 713.789.459.377, pada P-APBD Rp 734.148.792.912,44 bertambah Rp 20.359.333.535,44 atau naik 2,85%.
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Pada APBD Rp 114.396.776.578, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 87.054.145.550,56 berkurang Rp 27.342.631.027,44 atau turun sebesar 23,90%.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Pada APBD 2025 Rp 3.000.000.000, pada P-APBD menjadi Rp 2.059.055.000 berkurang Rp 940.945.000 atau turun 31,36%.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa, pada APBD Rp 181.860.856.053, pada P-APBD Rp 181.799.405.150 berkurang Rp 61.450.903 atau turun 0,03%.
Berdasarkan gambaran umum Rancangan P-APBD 2025 ini, Bupati Humbahas mengharapkan kepada DPRD Humbahas memberikan masukan demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Pada akhirnya, tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas demi terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan “Membangun Masyarakat Adil Makmur Lestari dan Berkeadaban.











