“ISPU dihitung dengan melakukan perubahan nilai konsentrasi pencemar menjadi indeks pencemar yang diekspresikan dalam bentuk angka dan warna,” jelas Andi. Hal ini dilakukan agar indeks pencemar tersebut lebih mudah dipahami dan diinterpretasikan sebagai penunjuk kualitas udara.
Aplikasi Udaraku menampilkan ISPU dari debu partikulat yang ada di udara baik PM 1, PM 2.5 maupun PM 10. Tampilan aplikasi Udaraku sedang dikembangkan untuk dapat diatur sebagai Public View, Industry/ User View, dan Admin View. Fitur export data yang dimiliki aplikasi Udaraku memungkinkan pihak industri melakukan evaluasi pengelolaan limbah udara mereka dan memungkinkan pihak regulator menyusun rencana aksi kualitas udara. “Kebutuhan industri dalam mematuhi regulasi ISPU sangat penting, dan aplikasi Udaraku harus terus dikembangkan agar dapat segera dimanfaatkan oleh industri,” ungkap Andi.
Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan bahwa aplikasi Udaraku dikembangkan untuk memenuhi SNI 9178:2023 tentang Uji Kinerja Alat Pemantauan Kualitas Udara yang Menggunakan Sensor Berbiaya Rendah, dalam hal penggunaan sensor berbiaya murah yang digunakan. “Aplikasi ini siap dikomersialisasikan dan dashboard yang ditawarkan memungkinkan pemantauan bekerja melalui data reporting dari sensor yang akan disebar di wilayah Indonesia,” paparnya.