Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 dan dituangkan pada Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPIP adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern dalam menjawab tantangan birokrasi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kondisi Penyelenggaraan SPIP saat ini di Lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan pada tahun sebelumnya BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Hasil Penjamin Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : S-1531/PW02/3.1/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Hasil Penilaian Baseline Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memenuhi Karakteristik Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Level 2 (Tingkat Maturitas Berkrmbang) dengan nilai 2,95
Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah menjadi tanggungjawab kita bersama, tanggungjawab semua pimpinan OPD dan semua staf sehingga SPIP yang meliputi 5 (lima) unsur yaitu : 1. Lingkungan Pengendalian, 2. Penilaian Resiko, 3. Kegiatan Pengendalian, 4. Informasi dan Komunikasi, 5. Pemanfaatan Pengendalian Intern.