Nias Selatan (Sumut) Postkeadilan – Asnawaty Laia merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh inisial MW di Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, bersama keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk memproses dan memecat oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu yang tidak profesional dalam melakukan tugas kepenyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Asnawaty Laia kepada sejumlah awak media pada hari Senin, (12/6) pada konferensi pers di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Melalui konferensi pers tersebut Asnawaty Laia mengatakan, pada Hari Senin, (5/6/2023) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait kelalaian mereka dalam kepenyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Ironisnya, pada hari Kamis, (5/1/2023) yang lalu salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap diri saya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Jum’at, (6/1/2023) saya (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA., tetapi saya merasa kecewa dan tidak mendapatkan keadilan hukum karena sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum juga dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW tersebut, sampai sekarang terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam beber Asnawaty.