Dilanjutkan nya, saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.
Asnawaty Laia juga membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap saya (korban) begitu juga dengan terduga pelaku berinisial MW sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada saya, dimana didalam SP2HP tersebut terkesan seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.
“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.
“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023″, ungkapnya.
Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.
Ketika awak media meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH melalui Telepon selulernya saat dihubungi menyampaikan bahwa saya kan sudah dilaporkan di Propam Polri jadi saya ikuti sajalah, yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.
Lanjut, Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, SH mengatakan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara, lagian saya masih di Medan sekarang.
(sit duha)