Jakarta, PostKeadilan – Ramai dibicarakan dikalangan masyarakat yang anaknya akan bersekolah tentang jarak rumah ke sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Oleh sebab itu perlu dipahami oleh orang tua dan siswa mengenai aturan tersebut yang menjadi salah satu faktor penentu siswa baru dapat diterima di sekolah yang dipilih.
Pada 2016, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali. Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB.
Agar lebih paham mengenai peraturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024, demikian penjelasannya:
Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya. Berikut penjelasannya.