1.Pendekatan radius sekolah. Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu di mana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.
Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
Hal itu membuat radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.
2.Pendekatan wilayah administrasi.
Pendekatan ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.
Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
3.Metode lainnya.
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.
Untuk penentuan dari persentase daya tampung dari jalur zonasi PPDB 2024 yang sudah dirangkum dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023, sebagai berikut:
Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas, dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.