Utari melaporkan perbuatan AG Cs sedemikian (Baca: Hmm.. Perilaku Oknum Polisi Rentenir’ Itu Terindentifikasi Pola-Pola MAFIA TANAH ), malah oknum Penyidik POLDA SUMUT sebut: ‘Bahwa Tidak Ada Peristiwa Pidana’. Padahal jelas terekam pada Video rekaman yang direkam anak Utari, seperti terlihat dalam Video Rekaman AG Cs datang, memaksa masuk dan mengacak-acak rumah Utari.
“Kami takut pak,” kata Putri Utari, KN ketika dipertanyakan tentang rekamannya itu.
Kawatir tindakan AG Cs yang acap kali lolos dari jeratan hukum, Utari konsultasi ke Oknum Aparatur Desa tentang SKT rumahnya dikuasai AG. Utari pun menceritakan bahwa ia sudah melunasi hutang nya Rp. 30 Juta hingga mencapai Rp 200 Juta lebih kepada AG. Dipersilahkan sejumlah bukti transfer dirinya ke rekening AG.
Muncullah ide pada tahun 2023 itu yakni peningkatan SKT milik Utari dengan ‘memalsukan sejumlah dokumen’.
Pemalsuan dokumen ini kemudian hari menjerat Utari, berhadapan dan dipermasalahkan permasalahan hukumnya oleh AG Cs. Yang mana juga Utari diminta Kepala Desa bernama Asri pada bulan Maret 2023 menandatangani suatu surat pernyataan tentang kehilangan SKT.
Surat pernyataan tersebut sudah dipersiapkan Kepala Desa Asri bersama tempelan perangko 6000 ‘tertanggal mundur’ 02 Februari 2021.
“Objek perkara yang di soal ya itu. Saya dituduh memberi keterangan palsu. Saya akui saya salah, demi takut saya kepada Kepala Desa. Dia (Asri) itu dikenal garang, Preman lah di desa kami. Saya divonis 4 bulan penjara dan sudah saya jalani,” ungkap Utari.
Kan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) …………….