Kan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat tidak menerima putusan tersebut Hakim PN Stabat. Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dikuatkan dalam penetapan putusan Hakim PT Medan bahwa Utari jatuh vonis 1 Tahun penjara.
Kamis (28/11/2024) siang, awak media PostKeadilan coba cek tentang cerita Utara ke seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Langkat. Sesuai keterangan Utari, pihak Kejari membenarkan. Putusan MA, Utari divonis 1 tahun atas perbuatannya.
Pada pertemuan Kamis itu, PostKeadilan mengungkapkan beberapa fakta yang terjadi dan memberitahukan kepada JPU bahwa Utari miliki 2 anak yang masih dibawah umur.
“Kami menjalankan tugas sesuai SOP kami bang. Kami tidak menghalanginya upaya PK (Peninjauan Kembali), silahkan saja,” ucap kedua JPU Kejari senada yang ditemui diruang kantornya, Kejari Langkat.
Keesokan harinya, Jumat (29/11/2024) siang awak media PostKeadilan membawa Utari ke Kantor Kejaksaan, mencoba konsultasi kembali terhadap balada yang menimpa Utari. Namun pihak Kejaksaan yang dipimpin Kajari Langkat, Yulllarni appy tetap lakukan eksekusi, menangkap dan menjebloskan Utari ke Rutan Tanjung Pura.
“Sudah lah bang. Mungkin sudah nasib saya begini. Mohon lah diperhatikan kedua anak saya serta rumah kami agar tidak dikuasai dia (Oknum Polisi Rentenir’ AG),” pungkas Wartawati itu berurai airmata di Rutan Tanjung Pura, Jumat (29/11/2024) sore. Bersambung.. (Tim/Simare)