Taput, PostKeadilan – Maraknya bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kab. Tapanuli Utara (Taput) kini tengah persiapkan tindakan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Drs. Anas Hasintongan Siagian kepada PostKeadilan di ruang kerjanya.
“Tim kami selalu menghimbau kepada para pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan. Manakala pemilik belum juga mengurus, kami kan layangkan surat,” ujar Anas.
Lanjut ia, sesuai Peraturan Daerah Kab. Tapanuli Utara No. 06 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 17 Huruf B: Bangunan yang tidak memiliki IMB, maka segala kegiatan pekerjaan pembangunan dihentikan sampai diurus atau ditertibkan.
“Kita kan berkoordinasi kepada stakeholder lainnya, Camat, Satpol-PP dan sebagainya, bilamana pemilik bangunan tidak juga mengurus perizinan. Kita akan ambil tindakan,” bebernya. Namun tindakan seperti apa, tidak dijabarkan Anas.
Hal mengenai wacana yang beredar di warga masyarakat tentang sulitnya mengurus IMB, Anas membantahnya.
“Kami tidak pernah mempersulit. Semua sistem aplikasi. Lengkapi data-datanya, input. Semua bisa diakses sendiri oleh pemilik bangunan. Jika ada kendala menginput silahkan datang ke kami, pegawai kami kan siap bantu. Semua gratis, tanpa bayaran. Pemilik hanya bayar restribusi resmi,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Camat Siborong-borong, R.W Josua Napitupulu SSTP, M.Si sebut akan melayangkan surat bagi pemilik bangunan yang tidak miliki IMB. “Kami akan surati pak,” jawab Josua via WhatsApp, Kamis (6/2/2020) siang.
Namun ketika digali kapan surat akan dilayangkan, Josua berkilah. “Kami akan pelajari dulu ya, ketepatan kami masih baru ditempatkan di kecamatan ini, dalam segera akan kami surati,” balas Mantan Camat Muara yang baru bertugas di Kecamatan Siborong-borong berapa pekan lalu.
Sebelumnya berdasarkan temuan awak media ini, banyak Pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Siborong-borong tidak mengantongi IMB. Sebagian dari pemilik kebanyakan mengabaikan Perda Kab. Taput tentang IMB.
“Nantilah kami urus. Biar sajalah begitu,” ucap pemilik bangunan Ruko Simpang Muara-Silangit. Padahal bangunan Ruko miliki, hampir rampung tanpa IMB. (R-01/Dahlan)