Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Dan Antek Master Trust Lawfirm Di Polisikan Balik

200
×

Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Dan Antek Master Trust Lawfirm Di Polisikan Balik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Post Keadilan Kembali perseteruan antara LQ Indonesia Law Firm dengan Natalia Rusli dkk, saling lapor – melapor terjadi. Dalam keterangan pers realese nya bahwa, LQ Indonesia Lawfirm membantah tegas tuduhan penggelapan bilyet senilai 80 Milyar yang dilakukan oleh firma hukumnya, dan menjelaskan bahwa ini ulah Natalia Rusli dan lawyer anak buahnya dari Master Trust Lawfirm yang memang selama ini berniat buruk menjatuhkan LQ Indonesia Lawfirm karena dikuak kebobrokannya,” ucap Sugi Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm.

“Kami ada bukti surat dan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan kami, Bahkan LQ Indonesia Lawfirm sudah melaporkan Natalia Rusli dkk atas modus ini ke kepolisian.” ujar Sugi.

Example 300x600

Untuk membongkar modus ini terlampir adalah surat Somasi dari Master Trust Lawfirm kepada Fikasa Group tertanggal 7 April 2021, yang jelas dalam pasal 4 ditulis bahwa, para nasabah atau klien kami telah memberikan bilyet asli kepada pihak saudara. Disini jelas bahwa Pihak Master Trust Lawfirm, sejak awal mengakui dan mengetahui bahwa bilyet yang disebut sebagai obyek penggelapan ada pada pihak Fikasa, bukan di LQ Indonesia Lawfirm atau (Alvin Lim, Hamdani atau Phioruci_red) namun dengan sengaja oknum Master Trust Lawfirm tidak menginformasikan dan malah menghasut para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master trust Lawfirm untuk melaporkan Alvin Lim, dkk sebagai dendam pribadi untuk menyerang Alvin Lim,” beber Sugi Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm kepada awak media 27/04/2021.

Di katakan Sugi, Perlu di ketahui bahwa Natalia Rusli dendam, karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau lagi menjalin kerjasama dengan Master Trust Lawfirm dikarenakan Natalia Rusli juga dilaporkan Polisi oleh korban DH yang memberikan kuasa melalui LQ Indonesia, atas dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.

Laporan Kepolisian dugaan penggelapan diadukan oleh klien Master Trust karena Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm dan anteknya bertujuan untuk menyerang LQ Indonesia Lawfirm dan menyerang pribadi Alvin Lim, Phioruci dan Hamdani. Padahal diketahui Natalia Rusli menyembunyikan informasi fatal dan krusial kepada kliennya, bahkan melakukan dugaan pemalsuan melalui Firma Hukum Rumah Keadilan yang mana Natalia Rusli sebagai pengendali.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.