Ternyata para klien Fikasa yang menuduh LQ Indonesia menggelapkan adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan dimana, Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui menggunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan padahal Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan.
Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh para terlapor Natalia Rusli, dkk. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP, dengan LP No: 2244/ IV/ YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021. dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dengan Para Terlapor, Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae dimana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam menggunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan,” terang Sugi.
Di tempat yang sama, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, mengatakan, bahwa nasabah Fikasa yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan, kita ada bukti surat kontrak sewa – menyewa, dimana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.
Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer.
Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien. Diduga ketidakmampuan, Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm untuk mengurus para nasabah Fikasa yang menjadi klien Rumah Keadilan, sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang fitnah.
Parahnya, para klien Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm yang menjadi korban, percaya saja dengan mulut manis Natalia Rusli, sama seperti ibu SK yang ditipu Natalia Rusli sebesar 500 juta rupiah dimana LP nya sedang di proses di Subdit Kamneg, Polda,” ujar Alvin Lim.
Sementara itu, Advokat Leo Detri, SH, MH dengan tersenyum memberikan keterangan Persnya bahwa, tidak heran jika Natalia Rusli tidak memberikan informasi ke klien – kliennya. Advokat seperti ini patut dipertanyakan ikut ujian PKPA atau hanya dapat sertifikat PKPA nya saja?,” ucap Leo Detri.
Urusan uang cepat, urusan kerjaan lambat. Padahal jelas surat somasi Master Trust Lawfirm ke Fikasa, Natalia Rusli sudah tahu dimana keberadaan bilyet yang dilaporkan ke polisi yaitu tertera dalam surat somasi bahwa para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master Trust lah yang memberikan bilyet mereka ke pihak fikasa sebagai syarat perdamaian.
Hal tersebut tertera jelas di surat somasi Master Trust ke Fikasa. Lucunya setelah Natalia Rusli mengatakan bahwa Fikasa perusahaan profesional, lalu Natalia mensomasi Fikasa. Perkataan Natalia Rusli selalu berubah – ubah dan bertolak belakang, apakah link berita media dibawah ini bohong?,” lanjut Leo Detri.
https://topikonline.co.id/2020/12/04/natalia-rusli-fikasa-group-perusahaan-profesional-laporan-polisi-kami-cabut/
Natalia Rusli kan sedang terjerat dugaan penipuan dimana laporan sedang di proses Polda Metro Jaya, dimana dalam aduan Natalia Rusli, mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung bahkan Jampidum. Apalagi sampai buat berita pencitraan mendapatkan mobil BMW baru dari korban Investasi bodong, buktikan investasi bodong mana yang berhasil ditangani oleh Natalia Rusli? Korban First Travel saja tidak berhasil dibela haknya kembali,” tegas Leo Detri.
Kasihan para korban investasi bodong yang memilih Lawyer haus sensasi, bukan lawyer yang berprestasi.” timpal Sugi.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada atas kiprah Natalia Rusli serta para rekanan Master trust Lawfirm, seperti Adnan dan Bryan Roberto Mahulae yang menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksinya. Bryan dan Adnan sebagai advokat tahu persis dimana bilyet itu berada, mereka menggunakan Firma Hukum Rumah Keadilan dalam menerima kuasa dari nasabah Fikasa. Mereka (Natalia, Bryan dan Adnan) yang menempati kantor “Rumah Keadilan” di Belezza, sangat lucu jika mereka pura-pura tidak tahu dan bahkan menuduh LQ Indonesia Lawfirm menggelapkan bilyet nasabah Fikasa,” beber Leo Detri SH,MH.
Sugi menambahkan, LQ Indonesia Lawfirm ingatkan agar Bryan dan Adnan sebagai Advokat segeralah bertobat dan tidak ikut – ikutan hal yang buruk. Lihat sudah banyak korban dari Natalia Rusli, apakah kalian mau dikenal sebagai Advokat yang ikut-ikutan melanggar Hukum?,” ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar Polda Metro Jaya segera menindak oknum – oknum yang menodai reputasi Institusi Aparat penegak hukum. Apalagi oknum Lawyer yang berani mencatut nama Kapolri dan Jaksa Agung. Sekarang dengan LP Dugaan pidana pemalsuan akan diusut tuntas modus Natalia Rusli dan rekanan Master Trust Lawfirm, bagaimana menipu korban investasi bodong dengan mencatut nama Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Lawfirm,” tutup Sugi dalam keterangan Pers nya. (Paulus/Red)
Sumber : Press realese LQ Indonesia Lawfirm