Artinya, karena adanya potongan pajak maka warga yang seharusnya menerima 8 ekor ayam per KK, menjadi 5 ekor.
Sayangnya, Sekdes Sopiyan cs tidak menjabarkan secara terperinci tentang pajak apa yang dimaksud.
Seperti diketahui, satu ekor ayam Rp. 40.000. Jika dipotong pajak alias disunat 3 ekor atau 13 persen seperti keterangan di atas, maka Rp. 120.000 per KK tersunat.
Untuk selanjutnya, awak media PostKeadilan akan menggali lebih dalam tentang ‘potongan pajak 13 persen’ yang dimaksud para oknum aparatur desa Damak Maliho tersebut. Bersambung… (Tim)