Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus berkomitmen dalam menerapkan Restoratif Justice (RJ) sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di wilayah hukumnya.
Kepala Kejakasaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Edmond Novvery Purba, SH., MH menegaskan, RJ bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan sebuah upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.
“Sejak saya mengemban amanah di Nias Selatan, telah ada tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ. Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari kepolisian, selalu saya instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur ini harus diutamakan,” kata Edmon Purba dalam jumpa pers, yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (25/8/2025).
Edmon menuturkan, kasus terbaru yang diselesaikan melalui pendekatan RJ ini, bermula dari kesalahpahaman antara warga di sekitar Pelabuhan Teluk Dalam. Menariknya, baik korban maupun tersangka dalam kasus ini merupakan warga Kecamatan Lolomatua.
Insiden tersebut melibatkan Anton Gulo alias Ama Farhan sebagai korban, dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Ferdiaman Laia, yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 14 September 2024, saat korban hendak berangkat ke Sibolga dengan kapal laut.
Konflik bermula dari permasalahan knalpot mobil yang kemudian berskala menjadi aksi pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher dan rahang. Namun, berkat mediasi yang intensif dari Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.
“Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, telah saling memaafkan dan bersepakat untuk mengakhiri permusuhan. Hubungan sosial mereka telah pulih seperti sedia kala. Inilah esensi dari RJ, yaitu memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” tandas Edmon Purba, didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH., MH., dan Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH., MH.
Kajari menegaskan, ……………











