Kajari menegaskan, penerapan RJ bukan berarti mengkompromikan hukum, melainkan merupakan wujud penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, RJ adalah bagian integral dari program prioritas Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kenyamanan, terciptanya perdamaian, dan pemulihan hak-hak korban adalah prioritas utama kami. RJ memberikan ruang yang konstruktif agar konflik tidak semakin meluas, bahkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Inilah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif,” tangkas nya.
Mantan Koordinator Penyidik pada Kejati Sulut itu juga menambahkan bahwa, setiap pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan terciptanya rasa keadilan yang nyata dan inklusif.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan untuk senantiasa mengedepankan semangat perdamaian dalam menyelesaikan setiap potensi konflik. Orang nomor satu di jajaran Adhyaksa Nisel itu juga meyakini kehidupan sosial di Nias Selatan akan semakin harmonis apabila setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengutamakan kebersamaan dan musyawarah, bukan melalui konfrontasi.
“Jika kita mengedepankan perdamaian, suasana kehidupan akan menjadi lebih baik dan kondusif. Jangan biarkan persoalan kecil memicu perpecahan. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan memulihkan, bukan justru memperdalam luka,” tutupnya.
Penulis : sit duha













