Kemudian dalam masa pemungutan dan perhitungan suara, Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan penuh yang diawali pengepakan dan pendistribuasian logistik. Memastikan distribusi C-Pemberitahuan (undangan memilih) tersampaikan kepada masyarakat sesuai nama yang terdaftar dalam DPT/DPTb.
Lanjut Henri, pengawasan pendistribusian C-Pemberitahuan ini akan dilakukan patroli pintu ke pintu. Guna memastikan undangan memilih tersampaikan sesuai data yang ada di DPT, memiliki KTP-el dan memenuhi syarat untuk memilih.
pengawasan tahapan masa tenang dan putungsura ini dilakukan secara berjenjang serta berkoordinasi dengan semua pihak para stakholder.
Memaksimalkan pengawasan, selain monitoring supervisi dan evaluasi (Monsuv), Bawaslu Kabupaten serta jajaran akan turun ke kecamatan, desa hingga ke TPS untuk melakukan pengawasan secara langsung.
Melalui Apel ini kita berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Humbahas dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, tertib, luber dan jurdil. Untuk mewujudkan harapan dimaksud, tentu Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri namun dibutuhkan perhatian dan partisipasi semua pihak, tutup Henri.