Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Bawaslu Humbahas Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

24
×

Bawaslu Humbahas Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu dalam rapat Koordinasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye, yang dihadiri Tim Fas Kampanye, KPU, dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan kepada Tim pasangan Calon agar menertipkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku yaitu PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan juga Surat Keputusan KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kab. Humbang Hasundutan. (11/11/2024).

Senada dengan itu Kordiv. PPPS Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan Efrida Purba, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditemukan beberapa hal terkait Penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur. Lanjut dia menyampaikan Bahwa Bawaslu akan melakukan penertipan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300x600

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye dan zona Penempatan APK telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan SK KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penempatan lokasi Pemasangan APK.

Dalam rapat tersebut Tim pasangan calon berjanji akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Adapun poin- poin Hasil rapat ……………..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.