Adapun poin- poin Hasil rapat koordinasi tersebut yaitu :
1. Menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Psl 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye
2. Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai zona pemasangan dan Desain Alat Peraga Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan
3. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 15 buah paling lama 2 hari sejak surat imbauan Bawaslu disampaikan
4. Memberikan waktu kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lama 2×24 jam sejak surat imbauan Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan disampaikan
5. Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan yang tidak terdaftar di KPU Kab. Humbang Hasundutan
6. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 24 November 2024 sampai pukul 24:00 Wib.
Poin – poin kesepakatan dibahas dan disetujui serta dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan ditandatanggani para pihak.
Kantor Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan, senin 11 Nopember 2024.