Humbahas-Postkeadilan. Pada acara pembukaan Rapat Kerja Teknis Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan Pelatihan Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemilihan dan Pengelolaan Media Sosial dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Hotel Martin Anugerah (2-4/10).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang yang hadir pada acara ini menjelaskan tahapan kampanye pilkada serentak sedang berlangsung mulai tanggal 25 september sampai 23 November nanti namun kampanye di media sosial hanya 14 hari.
Suhadi menyebutkan bahwa kampanye itu diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 yang terdiri dari 76 pasal. Banyak hal yg diatur dalam PKPU ini diantaranya adalah jadwal kampanye (25/9 sampai 23/9).
namun tidak semua jenis kampanye itu bisa dilakukan, ada jenis kampanye yang hanya 14 hari yaitu Kampanye Media Sosial. Sebagai sarana edukasi, pelatihan, informasi dan komunikasi yang satu dengan yang lainnya.
Peraturan KPU juga mengatur adanya kampanye di media sosial, “Bahwa setiap pasangan calon boleh membuat akun sosialnya untuk berkampanye” satu pasangan calon paling banyak 20 akun dalam satu media sosial yang bisa digunakan untuk kampanye.
Setiap media sosial yang digunakan paslon untuk berkampanye harus di daftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditembuskan ke Bawaslu. Untuk pendaftaran akun media sosialnya ada standart formulirnya yang diatur juga dalam PKPU papar Suhadi.
Pembukaan Rapat Teknis Panwaslu Kecamatan ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu dan Anggota Eduard B. Sianturi, Staf Bawaslu Humbahas.
Sembari menberikan motivasi dan semangat pengawasan kepada Panwaslu dan staf peserta rakernis, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu membuka acara Rapat kerja teknis panwaslu kecamatan Se-kabupaten humbang hasundutan pelatihan pencegahan pelanggaran dan pengelolaan media sosial dalam rangka pilkada serentak 2024 secara resmi.