Humbahas-Postkeadilan. Memaksimalkan tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas), dengan memedomani salah satu aturan yang akan melindungi pelaksanaan tugas pengawasannya.
Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 198A dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp. 12-24 juta. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu saat ditemui diruangannya, Kantor Sekretariat Bawaslu Humbahas, Jumat (8/11/2024).
“Dalam hal ini perlu diperjelas, bahwa menghalangi kerja Bawaslu dapat berakibat pada sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda atau hukuman penjara,” ujarnya.
“Selain itu, akibat yang ditimbulkan dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organinsasi Bawaslu Humbahas ini menyampaikan bahwa Bawaslu biasanya akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. “Dalam hal terjadinya keadaan demikian, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan cara melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar tersebut,” tambahnya.
“Pun demikian, Bawaslu Humbahas tetap akan mengutamakan upaya pencegahan. Karena bagaimanapun kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Bawaslu akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang pentingnya menghormati tugas pengawasan pemilu,” tuturnya.